Salah Satu Peraturan Yang Dikeluarkan Oleh bank Indonesia Tentang Perbankan
NO PBI
: Nomor 15/4/DPNP tanggal 6 Maret 2013
TENTANG : perihal Kepemilikan Saham Bank Umum
ISI SINGKAT :
1. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan tindaklanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
2. Pokok-pokok pengaturan SE BI ini meliputi antara lain:
TENTANG : perihal Kepemilikan Saham Bank Umum
ISI SINGKAT :
1. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan tindaklanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
2. Pokok-pokok pengaturan SE BI ini meliputi antara lain:
A. Penerapan batas maksimum
kepemilikan saham bank bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan induk diatur berikut ini.
1. Batas maksimum kepemilikan saham bagi Pemda yang akan mendirikan atau mengakuisisi bank dipersamakan dengan batas kepemilikan bagi badan hukum bukan lembaga keuangan yaitu 30% untuk masing-masing Pemda.
2. Batas maksimum kepemilikan saham bagi Perusahaan Induk di bidang Perbankan yang dibentuk untuk memenuhi PBI Kepemilikan Tunggal dikecualikan dari batas maksimum kepemilikan saham. Namun apabila kemudian perusahaan induk tersebut akan melakukan akuisisi bank lainnya, maka batas maksimum kepemilikan saham adalah sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dari Perusahaan Indukdi bidang Perbankan tersebut.
1. Batas maksimum kepemilikan saham bagi Pemda yang akan mendirikan atau mengakuisisi bank dipersamakan dengan batas kepemilikan bagi badan hukum bukan lembaga keuangan yaitu 30% untuk masing-masing Pemda.
2. Batas maksimum kepemilikan saham bagi Perusahaan Induk di bidang Perbankan yang dibentuk untuk memenuhi PBI Kepemilikan Tunggal dikecualikan dari batas maksimum kepemilikan saham. Namun apabila kemudian perusahaan induk tersebut akan melakukan akuisisi bank lainnya, maka batas maksimum kepemilikan saham adalah sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dari Perusahaan Indukdi bidang Perbankan tersebut.
B. Sampai dengan tanggal 31 Desember
2013, pemegang saham Bank dapat meningkatkan kepemilikan saham dengan kewajiban
menyesuaikan batas maksimum kepemilikan sesuai dengan ketentuan dalam PBI
Kepemilikan Saham Bank Umum.
C. Setelah tanggal 31 Desember 2013,
Pemegang saham yang memiliki saham Bank kurang dari batas maksimum kepemilikan
saham dapat meningkatkan kepemilikan saham sampai dengan batas maksimum
kepemilikan saham Bank. Sedangkan bagi Pemegang saham yang memiliki saham Bank
lebih dari batas maksimum kepemilikan saham Bank dapat melakukan penambahan
kepemilikan saham sepanjang tidak menambah persentase kepemilikan sahamnya.
D. Pemegang saham langsung Bank wajib
menyesuaikan kepemilikan saham sesuai dengan batas maksimum kepemilikan saham,
apabila perubahan pengendalian dimaksud berupa:
1. Perubahan pemegang saham Bank langsung atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT); dan/atau
2. Perubahan persentase kepemilikan saham Bank oleh pemegang saham langsung atau perubahan persentase kepemilikan PSPT pada Bank yang secara tidak langsung mempengaruhi jumlah pengendalian pada Bank.
1. Perubahan pemegang saham Bank langsung atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT); dan/atau
2. Perubahan persentase kepemilikan saham Bank oleh pemegang saham langsung atau perubahan persentase kepemilikan PSPT pada Bank yang secara tidak langsung mempengaruhi jumlah pengendalian pada Bank.
E. Persyaratan khusus bagi calon PSP
berupa WNA/badan hukum asing dan calon pemegang saham Bank yang akan memiliki
saham lebih dari 40% berupa penilaian Tingkat Kesehatan (TKS), Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko, dan modal inti (tier 1)
menggunakan posisi penilaian 1 (satu) tahun terakhir. Sedangkan pemenuhan
persyaratan peringkat investasi yang digunakan adalah posisi peringkat
investasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum yang bersangkutan menjadi PSP
bank.
F. Pemberian persetujuan Bank
Indonesia kepada calon pemegang saham untuk memiliki saham bank lebih dari 40%
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Persetujuan untuk memiliki saham bank sebesar 40% terlebih dahulu;
2. Persetujuan untuk dapat meningkatkan jumlah kepemilikan dengan kewajiban mengajukan kembali permohonan untuk meningkatkan kepemilikan saham apabila bank yang dimiliki memiliki TKS dan GCG 1 atau 2 selama 3 periode berturut-turut dalam periode 5 tahun.
1. Persetujuan untuk memiliki saham bank sebesar 40% terlebih dahulu;
2. Persetujuan untuk dapat meningkatkan jumlah kepemilikan dengan kewajiban mengajukan kembali permohonan untuk meningkatkan kepemilikan saham apabila bank yang dimiliki memiliki TKS dan GCG 1 atau 2 selama 3 periode berturut-turut dalam periode 5 tahun.
G. Komitmen untuk mendukung
pengembangan perekonomian Indonesia bagi PSP asing, dikaitkan dengan prioritas
pembangunan Indonesia mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
yang dikeluarkan Bapenas.
H. Calon pemegang saham berupa
lembaga keuangan asing atau lembaga keuangan asing yang akan memiliki saham
bank lebih dari 40% wajib mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan dari
negara asal termasuk rekomendasi bahwa otoritas home country PSP Bank akan
mendukung kebijakan otoritas pengawas di tempat kedudukan Bank (host country)
di bidang pengawasan yang antara lain bertujuan untuk memperbaiki kinerja Bank
dan/atau memelihara stabilitas sistem keuangan di tempat kedudukan Bank (host
country).
I. Calon pemegang saham Bank yang
akan memiliki saham Bank lebih dari 40% wajib pula memiliki komitmen untuk
membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Bank yang dimiliki jika
Bank yang dimiliki diperkirakan mengalami kesulitan memenuhi rasio KPMM sesuai
profil risiko di masa yang akan datang.
J. Kewajiban menyesuaikan batas
maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham pada Bank Umum Syariah hasil
pemisahan (spin off) unit usaha syariah paling lama akhir Desember 2028.
0 komentar:
Posting Komentar