Kegiatan Operasional Bank
Kegiatan
operasional bank adalah :
1.
menerima
simpanan
2.
memberikan
kredit jangka pendek
3.
memberikan
kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam
perusahaan
4.
memindahkan
uang
5.
menerima
dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
6.
mendiskonto
7.
membeli
dan meminjam surat-surat pinjaman
8.
membeli
dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan
surat dan telegram
9.
memberikan
jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
10.
menyewakan
tempat menyimpan barang-barang berharga
Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
1.
menghimpun
dana dari masyarakat
2.
memberikan
kredit, dan
3.
menyediakan
pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
itb
BalasHapus