Berdasarkan UU
No. 14/1967 pada pasal 1 tentang pokok pokok perbankan bahwa pengertian
bank adalah "Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang". Kemudian, pada
Undang Undang yang sama dijelaskan tentang badan keuangan bahwa badan keuangan
adalah "Semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan,
menarik uang dan menyalurkannya ke dalam masyarakat".
Menurut Buku
Kelembagaan Perbankan oleh Dr.Thomas Suyatno dkk, bahwa pengertian
bank dapat dilihat pada tiga sisi yaitu bank sebagai penerima kredit (banks as
loan recipients), bank sebagai pemberi kredit (bank as a creditor) dan terakhir
bank sebagai pemberi kredit bagi masyarakat (bank as a lender for the
community) melalui sumber yang berasal dari modal sendiri,
simpanan/tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank (bank money
creation).
Pengertian
pertama bank menurut buku ini bahwa bank menerima uang serta dana dana lainnya
dari masyarakat dalam bentuk simpanan, atau tabungan biasa yang dapat
diminta/diambil kembali setiap saat; dalam bentuk deposito berjangka (in time
deposits), yang merupakan tabungan atau simpanan yang penarikannya kembali
hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan habis (dapat
diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO. ;dalam bentuk simpanan
dalam rekening koran/giro atas nama penyimpan giro yang hanya dapat ditarik
menggunakan cek,giro, bilyet, atau perintah tertulis kepada bank. Pengertian
pertama bank dari buku Kelembagaan perbankan ini mencerminkan bahwa bank
melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun uang dari pihak
ketiga.
Pengertian
kedua bank sebagai pemberi kredit menjelaskan tentang bank sebagai pelaksana
aktif operasi perkreditan. Hal ini didasari oleh pernyataan Bapak Mac
Leod bahwa "Bank is a shop for the sale of credit" dan
pernyataan R.G. Hawtreytentang bank bahwa "Banking are merely dealers
in credit / Perbankan hanyalah dealer kredit".
Pengertian ketiga tentang bank bahwa
sebagai pemberi kredit bagi masyarakat melalui sumber dari modal sendiri,
simpanan ataupun tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank. Hal
ini sesuai dengan pernyataan bapak G.M. Verryn Stuart dalam bukunya
pada subbab 1.1 "Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan".
Pengertian
Bank oleh Bapak Jerry M. Rosenberg (1982:44) dalam buku
karangannya Dictionary of Banking and Finance bahwa pengertian bank
adalah "Bank is an organization (Bank adalah sebuah organisasi),
normally a corporation (Biasanya merupakan perusahaan), chartered by the
state or federal government (Disewa atau bekerja sama dengan pemerintah),
the principal functions of which are: (a) to receive demand and time
deposits (untuk menerima giro dan deposito berjangka), honor
instruments drawn against them, and pay interest on them as permitted by
law (membayar bunga pada mereka sebagaimana diizinkan oleh hukum),
(b) to discount notes (Membuat catatan diskon), make loans (Memberikan
pinjaman), and invest in goverment or other securities (berinvestasi
dalam pemerintahan atau surat berharga lainnya), (c) to collect checks,
draft, notes (d) to issues drafts and cashier's checks, (e) to certify
depositor's checks, and (f) when authorized by a chartering government, to act
in a fiduciary capacity". (Pengertian fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda).
Untuk
membedakan bank dengan lembaga nonbank lainnya dapat dilihat dari asas
yang dimiliki: Bank memiliki asas kepercayaan (fiduciary), asas kerahasiaan
(confidentiality) dan asas kehati hatian (prudentiality). Dapat pula dilihat
dari rumusan undang undang yang ada seperti pada UU No.7 / 1992 pada pasal 16
tentang izin perbankan, UU No.5/1986 (Suhardi, 2003).
0 komentar:
Posting Komentar