Selasa, 17 Maret 2015

Pengertian Bank


Pengertian Bank

     Berdasarkan UU No. 14/1967 pada pasal 1 tentang pokok pokok perbankan bahwa pengertian bank adalah "Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang". Kemudian, pada Undang Undang yang sama dijelaskan tentang badan keuangan bahwa badan keuangan adalah "Semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dan menyalurkannya ke dalam masyarakat".

Menurut Buku Kelembagaan Perbankan oleh Dr.Thomas Suyatno dkk, bahwa pengertian bank dapat dilihat pada tiga sisi yaitu bank sebagai penerima kredit (banks as loan recipients), bank sebagai pemberi kredit (bank as a creditor) dan terakhir bank sebagai pemberi kredit bagi masyarakat (bank as a lender for the community) melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan/tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank (bank money creation). 

Pengertian pertama bank menurut buku ini bahwa bank menerima uang serta dana dana lainnya dari masyarakat dalam bentuk simpanan, atau tabungan biasa yang dapat diminta/diambil kembali setiap saat; dalam bentuk deposito berjangka (in time deposits), yang merupakan tabungan atau simpanan yang penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan habis (dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO. ;dalam bentuk simpanan dalam rekening koran/giro atas nama penyimpan giro yang hanya dapat ditarik menggunakan cek,giro, bilyet, atau perintah tertulis kepada bank. Pengertian pertama bank dari buku Kelembagaan perbankan ini mencerminkan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun uang dari pihak ketiga.

Pengertian kedua bank sebagai pemberi kredit menjelaskan tentang bank sebagai pelaksana aktif operasi perkreditan. Hal ini didasari oleh pernyataan Bapak Mac Leod bahwa "Bank is a shop for the sale of credit" dan pernyataan R.G. Hawtreytentang bank bahwa "Banking are merely dealers in credit / Perbankan hanyalah dealer kredit".
Pengertian ketiga tentang bank bahwa sebagai pemberi kredit bagi masyarakat melalui sumber dari modal sendiri, simpanan ataupun tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank. Hal ini sesuai dengan pernyataan bapak G.M. Verryn Stuart dalam bukunya pada subbab 1.1 "Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan".

Pengertian Bank oleh Bapak Jerry M. Rosenberg (1982:44)  dalam buku karangannya Dictionary of Banking and Finance bahwa pengertian bank adalah "Bank is an organization (Bank adalah sebuah organisasi), normally a corporation (Biasanya merupakan perusahaan), chartered by the state or federal government (Disewa atau bekerja sama dengan pemerintah), the principal functions of which are: (a) to receive demand and time deposits (untuk menerima giro dan deposito berjangka), honor instruments drawn against them, and pay interest on them as permitted by law (membayar bunga pada mereka sebagaimana diizinkan oleh hukum), (b) to discount notes (Membuat catatan diskon), make loans (Memberikan pinjaman), and invest in goverment or other securities (berinvestasi dalam pemerintahan atau surat berharga lainnya), (c) to collect checks, draft, notes (d) to issues drafts and cashier's checks, (e) to certify depositor's checks, and (f) when authorized by a chartering government, to act in a fiduciary capacity". (Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda).

Untuk membedakan bank dengan  lembaga nonbank lainnya dapat dilihat dari asas yang dimiliki: Bank memiliki asas kepercayaan (fiduciary), asas kerahasiaan (confidentiality) dan asas kehati hatian (prudentiality). Dapat pula dilihat dari rumusan undang undang yang ada seperti pada UU No.7 / 1992 pada pasal 16 tentang izin perbankan, UU No.5/1986 (Suhardi, 2003).


0 komentar:

Posting Komentar

Find Me On Instagram "@rio_masdha"