Perkembangan
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Sejarah Bank Indonesia
BI berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank
milik pemerintah Belanda. De
Javasche Bank N.V didirikan
pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 1827. Kemudian De Javasche Bank N.V dinasionalisir pemerintah Republik
Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan UU No. 24 tahun 1951 menjadi bank
milik pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Penetapan
Presiden No. 17 Tahun 1965, Bank Indonesia bersama bank – bank lainnya dilebur
ke dalam bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Bank Negara
Indonesia ini terdiri dari BNI Unit I, BNI Unit II, BNI Unit III, BNI Unit IV
dan BNI Unit V. Bank Negara
Indonesia Unit 1 kemudian berfungsi sebagai Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan
Bank Umum dijadikan Bank Sentral di Indonesia dengan UU No. 13 tahun 1968
status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dikukuhkan lagi
dalam UU RI No. 23 tahun 1999.Kantor pusat Bank Sentral terletak di Ibu kota
negara. Di Indonesia bank sentral berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai
kantor di seluruh wilayah Indonesia serta perwakilan – perwakilan di luar
negeri.
Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai bank to bank adalah mengatur, mengkoordinir,
mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga
mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali ke
masyarakat benar-benar efektif penggunaannya sesuai dengan tujuan pembangunan.
Peranan lain Bank Indonesia adalah menyalurkan uang terutama uang
kartal dimana Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk
menyalurkan uang kartal. Disamping itu
hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah.
Begitu pula hubungan keuangan dengan dunia Internasional juga ditangani oleh
Bank Inonesia seperti menerima pinjaman luar negeri.
a. Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika
sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga
negara independen dan bebas
dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai
suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh
dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk
menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun
juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah
memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraanRepublik Indonesia. Sebagai
Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan
Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama
dengan Departemen,
karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan
yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran
dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
b. Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik
sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdataditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Pokok Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia seperti
tertuang dalam UU RI No. 23 tahun 1999 Bab III Pasal 7 adalah untuk mencapai
dan memelihara kestabilan rupiah.
Adapun maksud dari kestabilan
rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah:
1. Kestabilan
nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin
dari perkembangan laju inflasi.
2. Kestabilan
nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau
tercermin dari perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain.
Agar kestabilan
nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki tugas
antara lain :
1. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
2. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3. Mengatur
dan mengawasi bank.
Ketiganya perlu
diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilairupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien. Dalam pelaksanaan tugas di
atas pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap
pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Berikut ini akan
diuraikan garis – garis besar dari masing – masing tugas Bank Indonesia seperti
yang tertuang dalam Undang – Undang No. 23 tahun 1999.
4
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
a. Menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
yang ditetapkannya.
b. Memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada
bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
c. Mengelola
cadangan devisa.
d. Menyelenggarakan
survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro
dan mikro.
e. Melaksanakan
kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
f. Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara – cara yang termaksuk, tetapi
tidak terbatas pada :
· Operasi
pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun Valas.
· Penetapan
tingkat diskonto.
· Penetapan
cadangan wajib minimum.
· Pengaturan
kredit atau pembiayaan.
2) Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
a. Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan ijin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran.
b. Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c. Menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
d. Mengatur
sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
e. Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
f. Menetapkan
macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal
mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g. Mengeluarkan
dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik serta memusnahkan uang dari
peredaran, termaksuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3) Mengatur dan Mengawasi Bank
a. Menetapkan
ketentuan – ketentuan perbankan yang memuat prinsip – prinsip kehati – hatian.
b. Memberikan
dan mencabut izin usaha bank.
c. Memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
d. Memberikan
persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
e. Memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f. Mewajibkan
bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai denga tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
g. Melakukan
pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan.
h. Memerintahkan
bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi
tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi
patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.
i. Mengatur
dan mengembangkan informasi antar bank.
j. Mengambil
tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang – undang tentang
perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat
membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan
perekonomian nasional.
k. Tugas
mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang
independen dan dibentuk dengan undang – undang.
Hubungan Bank
Indonesia dengan Pemerintah dan Dunia Internasional
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Hubungan Bank Indonesia dengan
Pemerintah seperti yang dituangkan dalam UU No. 23 tahun 1999 adalah sebagai
berikut :
1. Bertindak
sebagai pemegang kas Pemerintah.
2. Untuk
dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri,
menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah
terhadap pihak luar negeri.
3. Pemerintah
wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam
sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang
berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
4. Bank
Indonesia dapat membantu penertiban surat-surat hutang negara yang diterbitkan
Pemerintah.
5. Bank
Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
6. Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang yang berkaitan dengan
tugas dan wewenang Bank Indonesia.
7. Dalam
hal Pemerintah menertibkan surat – surat hutang negara, Pemerintah wajib
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
HUBUNGAN DENGAN
DUNIA INTERNASIONAL
1. Bank
Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan
a. Bank
Sentral negara lain.
b. Organisasi
dan Lembaga Internasional.
2. Dalam
hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga Multilateral
adalah negara maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara
Republik Indonesia sebagai anggota.
Dewan Gubernur
Independensi, Akuntabilitas dan Transparansi Bank Indonesia
DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya Bank Indonesia
dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan
Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan
sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Kedudukan
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Kemudian masa
jabatan yang sama dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan
berikutnya.
1) Para
Gubernur Bank Indonesia
Sejak dibentuk, orang-orang yang
terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut:
Akuntabilitas
Bank Indonesia
secara reguler menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang. Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan
penyampaian secara tertulis maupun penjelasan langsung atas pelaksanaan
Kebijakan Moneter secara triwulanan dan aspek-aspek tertentu kebijakan moneter
yang dipandang perlu. Selain itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan
Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk
transparansi dan koordinasi.
Dalam hal
sasaran inflasi untuk suatu tahun tidak tercapai, maka Bank Indonesia
menyampaikan penjelasan kepada Pemerintah sebagai bahan penjelasan Pemerintah
bersama Bank Indonesia secara terbuka kepada DPR dan masyarakat.
Transparansi dan Komunikasi
Agar kebijakan
moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank
Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan
moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada
masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas
kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat
terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak
masyarakat untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana
yang diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi
kebijakan moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan
penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap
perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter yang telah
dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang
ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi
kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah
Rapat Dewan Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat
latar belakang pengambilan keputusan, maupun penjelasan langsung kepada
masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan akademisi.
Sumber :
http://elladestiana.blogspot.com/2013/01/status-dan-kedudukan-bank-indonesia.html
http://renirevita.blogspot.com/2012/12/bank-indonesia.html
http://www.bi.go.id/id/moneter/transparansi-akuntabilitas/Contents/Default.aspx
http://theoryofresistances.blogspot.com/2014/03/seluk-beluk-bank-indonesia.html