Selasa, 17 Maret 2015

Salah Satu Peraturan Yang Dikeluarkan Oleh bank Indonesia Tentang Perbankan


Salah Satu Peraturan Yang Dikeluarkan Oleh bank Indonesia Tentang Perbankan


NO PBI :  Nomor 15/4/DPNP tanggal 6 Maret 2013

TENTANG : perihal Kepemilikan Saham Bank Umum

ISI SINGKAT :
 
1. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan tindaklanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
2. Pokok-pokok pengaturan SE BI ini meliputi antara lain:

A. Penerapan batas maksimum kepemilikan saham bank bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan     induk diatur berikut ini.
        1. Batas maksimum kepemilikan saham bagi Pemda yang akan mendirikan atau mengakuisisi bank dipersamakan dengan batas kepemilikan bagi badan hukum bukan lembaga keuangan yaitu 30% untuk masing-masing Pemda.
        2. Batas maksimum kepemilikan saham bagi Perusahaan Induk di bidang Perbankan yang dibentuk untuk memenuhi PBI Kepemilikan Tunggal dikecualikan dari batas maksimum kepemilikan saham. Namun apabila kemudian perusahaan induk tersebut akan melakukan akuisisi bank lainnya, maka batas maksimum kepemilikan saham adalah sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dari Perusahaan Indukdi bidang Perbankan tersebut.
 

B. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, pemegang saham Bank dapat meningkatkan kepemilikan saham dengan kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan sesuai dengan ketentuan dalam PBI Kepemilikan Saham Bank Umum.

C. Setelah tanggal 31 Desember 2013, Pemegang saham yang memiliki saham Bank kurang dari batas maksimum kepemilikan saham dapat meningkatkan kepemilikan saham sampai dengan batas maksimum kepemilikan saham Bank. Sedangkan bagi Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham Bank dapat melakukan penambahan kepemilikan saham sepanjang tidak menambah persentase kepemilikan sahamnya.

D. Pemegang saham langsung Bank wajib menyesuaikan kepemilikan saham sesuai dengan batas maksimum kepemilikan saham, apabila perubahan pengendalian dimaksud berupa:
       1. Perubahan pemegang saham Bank langsung atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT); dan/atau
       2. Perubahan persentase kepemilikan saham Bank oleh pemegang saham langsung atau perubahan persentase kepemilikan PSPT pada Bank yang secara tidak langsung mempengaruhi jumlah pengendalian pada Bank.   

E. Persyaratan khusus bagi calon PSP berupa WNA/badan hukum asing dan calon pemegang saham Bank yang akan memiliki saham lebih dari 40% berupa penilaian Tingkat Kesehatan (TKS), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko, dan modal inti (tier 1) menggunakan posisi penilaian 1 (satu) tahun terakhir. Sedangkan pemenuhan persyaratan peringkat investasi yang digunakan adalah posisi peringkat investasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum yang bersangkutan menjadi PSP bank.

F. Pemberian persetujuan Bank Indonesia kepada calon pemegang saham untuk memiliki saham bank lebih dari 40% dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
        1. Persetujuan untuk memiliki saham bank sebesar 40% terlebih dahulu;
        2. Persetujuan untuk dapat meningkatkan jumlah kepemilikan dengan kewajiban mengajukan kembali permohonan untuk meningkatkan kepemilikan saham apabila bank yang dimiliki memiliki TKS dan GCG 1 atau 2 selama 3 periode berturut-turut dalam periode 5 tahun.
 

G. Komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia bagi PSP asing, dikaitkan dengan prioritas pembangunan Indonesia mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang dikeluarkan Bapenas.

H. Calon pemegang saham berupa lembaga keuangan asing atau lembaga keuangan asing yang akan memiliki saham bank lebih dari 40% wajib mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan dari negara asal termasuk rekomendasi bahwa otoritas home country PSP Bank akan mendukung kebijakan otoritas pengawas di tempat kedudukan Bank (host country) di bidang pengawasan yang antara lain bertujuan untuk memperbaiki kinerja Bank dan/atau memelihara stabilitas sistem keuangan di tempat kedudukan Bank (host country).

I. Calon pemegang saham Bank yang akan memiliki saham Bank lebih dari 40% wajib pula memiliki komitmen untuk membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Bank yang dimiliki jika Bank yang dimiliki diperkirakan mengalami kesulitan memenuhi rasio KPMM sesuai profil risiko di masa yang akan datang.

J. Kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham pada Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) unit usaha syariah paling lama akhir Desember 2028. 



Tugas dan Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia


Tugas dan Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia

Peranan Bank
Bank Indonesia dalam Perbankan
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
i.            Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
ii.            Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
iii.            Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
iv.            Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
v.            Memelihara stabilitas moneter
vi.            Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
vii.            Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Visi Dan Misi Bank Indonesia


Visi Dan Misi Bank Indonesia

·         Misi 
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

·         Visi 
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

·         Nilai-Nilai Strategis
Kompetensi – Integritas – Transparansi – Akuntabilitas – Kebersamaan (KITA – Kompak)

·         Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
1.     Terpeliharanya Kestabilan Moneter
2.     Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
3.     Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
4.     Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
5.     Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
6.     Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
7.     Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
8.     Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
9.     Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.


Perkembangan Status dan Kedudukan Bank Indonesia


Perkembangan Status dan Kedudukan Bank Indonesia


Sejarah Bank Indonesia

BI berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda. De Javasche Bank N.V didirikan pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 1827. Kemudian De Javasche Bank N.V dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan UU No. 24 tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965, Bank Indonesia bersama bank – bank lainnya dilebur ke dalam bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Bank Negara Indonesia ini terdiri dari BNI Unit I, BNI Unit II, BNI Unit III, BNI Unit IV dan BNI Unit V. Bank Negara Indonesia Unit 1 kemudian berfungsi sebagai Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum dijadikan Bank Sentral di Indonesia dengan UU No. 13 tahun 1968 status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dikukuhkan lagi dalam UU RI No. 23 tahun 1999.Kantor pusat Bank Sentral terletak di Ibu kota negara. Di Indonesia bank sentral berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai kantor di seluruh wilayah Indonesia serta perwakilan – perwakilan di luar negeri.          Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai bank to bank adalah mengatur, mengkoordinir, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali ke masyarakat benar-benar efektif penggunaannya sesuai dengan tujuan pembangunan. Peranan lain Bank Indonesia adalah menyalurkan uang terutama uang kartal dimana Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal. Disamping itu hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah. Begitu pula hubungan keuangan dengan dunia Internasional juga ditangani oleh Bank Inonesia seperti menerima pinjaman luar negeri.

a.    Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraanRepublik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.


b.    Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdataditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Tujuan dan Tugas Pokok Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia seperti tertuang dalam UU RI No. 23 tahun 1999 Bab III Pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.
Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah:
1.    Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
2.    Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain.
Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki tugas antara lain :
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3.    Mengatur dan mengawasi bank.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilairupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan tugas di atas pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Berikut ini akan diuraikan garis – garis besar dari masing – masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam Undang – Undang No. 23 tahun 1999.
4
1)    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
a.    Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan   memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b.    Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
c.    Mengelola cadangan devisa.
d.    Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
e.    Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
f.     Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara – cara yang termaksuk, tetapi tidak terbatas pada :
·         Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun Valas.
·         Penetapan tingkat diskonto.
·         Penetapan cadangan wajib minimum.
·         Pengaturan kredit atau pembiayaan.

2)    Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
a.    Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan ijin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b.    Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c.    Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d.    Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
e.    Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
f.     Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g.    Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik serta memusnahkan uang dari peredaran, termaksuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.

3)    Mengatur dan Mengawasi Bank
a.    Menetapkan ketentuan – ketentuan perbankan yang memuat prinsip – prinsip kehati – hatian.
b.    Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c.    Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
d.    Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
e.    Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f.    Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai denga tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
g.    Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h.    Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.
i.      Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
j.      Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang – undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
k.    Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang – undang.


Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah dan Dunia Internasional

HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam UU No. 23 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1.    Bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.
2.    Untuk dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3.    Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
4.    Bank Indonesia dapat membantu penertiban surat-surat hutang negara yang diterbitkan Pemerintah.
5.    Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
6.    Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
7.    Dalam hal Pemerintah menertibkan surat – surat hutang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

HUBUNGAN DENGAN DUNIA INTERNASIONAL
1.    Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan
a.    Bank Sentral negara lain.
b.    Organisasi dan Lembaga Internasional.
2.    Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga Multilateral adalah negara maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.

Dewan Gubernur Independensi, Akuntabilitas dan Transparansi Bank Indonesia

DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Kedudukan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Kemudian masa jabatan yang sama dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.


1)    Para Gubernur Bank Indonesia
Sejak dibentuk, orang-orang yang terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut:
·         2010-sekarang Darmin Nasution
·         2009-2010 Darmin Nasution (Pelaksana tugas)
·         2009 Miranda Gultom (Pelaksana tugas)
·         2008-2009 Boediono
·         2003-2008 Burhanuddin Abdullah
·         1998-2003 Syahril Sabirin
·         1993-1998 Sudrajad Djiwandono
·         1988-1993 Adrianus Mooy
·         1983-1988 Arifin Siregar
·         1973-1983 Rachmat Saleh
·         1966-1973 Radius Prawiro
·         1963-1966 T. Jusuf Muda Dalam
·         1960-1963 Mr. Soemarno
·         1959-1960 Mr. Soetikno Slamet
·         1958-1959 Mr. Loekman Hakim
·         1953-1958 Mr. Sjafruddin Prawiranegara

Akuntabilitas 
Bank Indonesia secara reguler menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara tertulis maupun penjelasan langsung atas pelaksanaan Kebijakan Moneter secara triwulanan dan aspek-aspek tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.
Dalam hal sasaran inflasi untuk suatu tahun tidak tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada Pemerintah sebagai bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara terbuka kepada DPR dan masyarakat.
Transparansi dan Komunikasi
Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar belakang pengambilan keputusan,  maupun penjelasan langsung kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan akademisi.
Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia dalam bentuk publikasi :
a.
TinjauanKebijakanMoneter 
b.LaporanPerekonomiIndonesia 
c.
LaporanTriwulananDPRRI 
d. Siaran Pers Kebijakan Moneter (link BI Rate)

Sumber :
http://elladestiana.blogspot.com/2013/01/status-dan-kedudukan-bank-indonesia.html
http://renirevita.blogspot.com/2012/12/bank-indonesia.html
http://www.bi.go.id/id/moneter/transparansi-akuntabilitas/Contents/Default.aspx
http://theoryofresistances.blogspot.com/2014/03/seluk-beluk-bank-indonesia.html

Find Me On Instagram "@rio_masdha"